Musyawarah Nagari Lubuk Malako Bahas Pengalihfungsian Aset Pasar untuk Pembangunan Gerai KDMP

Kabupaten Solok Selatan : Pemerintah Nagari Lubuk Malako menggelar Musyawarah Nagari lanjutan terkait rencana pengalihfungsian aset Pasar Nagari untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nagari Lubuk Malako pada Senin, 8 Juni 2026. Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas pemanfaatan aset nagari guna mendukung pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat.


Kegiatan yang berlangsung di Nagari Lubuk Malako tersebut dihadiri oleh perwakilan Camat Sangir Jujuan yang diwakili Kasi Pemerintahan Kecamatan Sangir Jujuan, Pj. Wali Nagari Lubuk Malako Abdul Reda, S.Pt., M.P., Ketua Bamus beserta anggota, unsur Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Ketua Karang Taruna, Pendamping Desa, Pengurus KDMP Nagari Lubuk Malako, serta Direktur BUMNag LBM Lubuk Malako. Jumlah peserta yang hadir sebanyak 25 orang, terdiri dari 19 laki-laki dan 6 perempuan.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Nagari Lubuk Malako menyampaikan bahwa proses pengalihfungsian aset pasar telah melalui berbagai tahapan koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai dasar hukum dan administrasi dalam proses perubahan fungsi aset pasar nagari menjadi lokasi pembangunan Gerai KDMP.

Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset nagari tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Nagari Lubuk Malako.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sangir Jujuan yang mewakili Camat Sangir Jujuan menegaskan bahwa musyawarah harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sehingga seluruh peserta dapat memahami substansi pembahasan dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama. Ia juga mengingatkan agar seluruh proses pengelolaan aset nagari berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua Bamus Nagari Lubuk Malako, sedangkan jalannya diskusi dimoderatori oleh Ketua KDMP Nagari Lubuk Malako. Dalam forum tersebut, berbagai pandangan dan masukan disampaikan oleh peserta musyawarah, termasuk dari unsur Niniak Mamak.

Perwakilan Niniak Mamak menyampaikan pentingnya prinsip musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan terkait aset nagari. Dengan ungkapan adat “Baiyo-iyo untuk mancari kato sepakat”, mereka mengingatkan bahwa sejarah kepemilikan pasar perlu dipahami secara utuh. Menurut penjelasan yang disampaikan, pasar tersebut pada awalnya merupakan pasar milik Niniak Mamak, kemudian berkembang menjadi Pasar Nagari, dan saat ini direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Gerai KDMP.

Selain itu, peserta musyawarah juga meminta agar hasil lelang material bangunan pasar yang telah dibongkar disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Dalam penjelasan yang disampaikan pada forum tersebut, hasil lelang aset berupa atap, besi, dan kayu mencapai sekitar Rp9,05 juta. Sementara biaya atau upah pembongkaran bangunan pasar mencapai sekitar Rp12 juta.

Musyawarah memperoleh penjelasan bahwa dana hasil lelang telah dimasukkan ke Kas Nagari dan akan dicatat melalui mekanisme Perubahan APB Nagari. Selanjutnya, anggaran untuk pembayaran upah pembongkaran akan dialokasikan melalui dokumen perencanaan dan penganggaran nagari sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun pokok pembahasan dalam musyawarah adalah rencana pengalihfungsian aset Pasar Lubuk Malako berupa Los Bancah Kapeh yang sebelumnya digunakan sebagai area perdagangan. Aset tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Gerai KDMP Nagari Lubuk Malako dengan luas sekitar 600 meter persegi atau berukuran 20 meter x 30 meter.

Peserta musyawarah secara umum sepakat bahwa pemanfaatan aset nagari harus mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta mendukung penguatan ekonomi nagari. Namun demikian, seluruh tahapan pengalihfungsian aset dan pembangunan gerai harus tetap memperhatikan aspek legalitas, administrasi, transparansi, serta kepentingan masyarakat luas.

Melalui musyawarah ini diharapkan tercapai kesepahaman bersama mengenai pemanfaatan aset nagari untuk pembangunan Gerai KDMP, sehingga keberadaan fasilitas tersebut nantinya dapat menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi masyarakat dan mendukung pembangunan Nagari Lubuk Malako secara berkelanjutan.


Penulis:
Joko Adrianto, S.Pt., M.Si.
Pendamping Desa

Post a Comment

0 Comments