Pendamping Desa Dampingi Evaluasi APB Nagari TA 2026 di Sungai Pagu

Kabupaten Solok Selatan : Pendamping Desa Kecamatan Sungai Pagu melaksanakan pendampingan kepada Tim Evaluasi dan Verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Tahun Anggaran 2026 dalam rangka evaluasi dan verifikasi dokumen APB Nagari Bomas Koto Baru dan Nagari Pulakek Koto Baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Sungai Pagu pada Senin, 24 Desember 2025.




Evaluasi dan verifikasi APB Nagari TA 2026 ini dilakukan terhadap dua nagari, yakni Nagari Bomas Koto Baru dan Nagari Pulakek Koto Baru. Untuk Nagari Bomas Koto Baru, kegiatan evaluasi dilaksanakan pada pagi hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB. Sementara itu, evaluasi APB Nagari Pulakek Koto Baru dilaksanakan pada sore hari mulai pukul 14.00 WIB hingga 18.30 WIB.

Kegiatan ini melibatkan Tim Evaluasi dan Verifikasi APB Nagari Kecamatan Sungai Pagu, perangkat nagari dari masing-masing nagari yang dievaluasi, Pendamping Desa yang juga merupakan anggota Tim Evaluasi dan Verifikasi, Camat Sungai Pagu, Penjabat (Pj.) Wali Nagari, serta Pendamping Lokal Desa. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan sinergi lintas kelembagaan dalam memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran nagari disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping Desa kepada Tim Evaluasi dan Verifikasi difokuskan pada proses evaluasi dan verifikasi Draft APB Nagari Tahun Anggaran 2026 yang telah disusun oleh Pemerintah Nagari Bomas Koto Baru dan Nagari Pulakek Koto Baru. Dalam proses tersebut, setiap komponen APB Nagari dibahas secara rinci untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi pengelolaan keuangan desa, prioritas penggunaan Dana Desa, serta arah kebijakan pembangunan nagari.

Evaluasi meliputi penelaahan terhadap rencana pendapatan nagari, belanja nagari, serta pembiayaan nagari. Tim Evaluasi dan Verifikasi bersama Pendamping Desa mencermati kesesuaian program dan kegiatan yang diusulkan dengan prioritas Dana Desa, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari, serta kebutuhan riil masyarakat nagari. Selain itu, aspek administrasi dan kelengkapan dokumen perencanaan juga menjadi perhatian utama dalam proses verifikasi.

Pendamping Desa dalam kegiatan tersebut berperan memberikan penguatan teknis dan pemahaman regulatif kepada Tim Evaluasi dan Verifikasi serta Pemerintah Nagari. Pendampingan ini bertujuan agar proses evaluasi dan penyempurnaan APB Nagari dapat berjalan lebih terarah, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Sungai Pagu dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya proses evaluasi dan verifikasi APB Nagari sebagai tahapan krusial sebelum ditetapkannya APB Nagari Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan secara cermat akan memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran nagari benar-benar mendukung pembangunan nagari yang berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hasil dari evaluasi dan verifikasi APB Nagari TA 2026 ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Nagari untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen APB Nagari sesuai dengan catatan dan rekomendasi Tim Evaluasi dan Verifikasi Kecamatan. Dokumen yang telah disempurnakan tersebut kemudian akan diproses lebih lanjut sesuai dengan tahapan penetapan APB Nagari.

Melalui kegiatan pendampingan oleh Pendamping Desa Kecamatan Sungai Pagu dalam evaluasi dan verifikasi APB Nagari TA 2026 ini, diharapkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan nagari di Nagari Bomas Koto Baru dan Nagari Pulakek Koto Baru semakin meningkat. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah kecamatan dan nagari dalam mewujudkan tata kelola keuangan nagari yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas pembangunan desa.

Post a Comment

0 Comments