Pendamping Desa Dampingi Pembahasan Draft APB Nagari TA 2026 di Sungai Pagu

Kabupaten Solok Selatan : Pendamping Desa memberikan pendampingan kepada Pemerintah Nagari dalam pelaksanaan Rapat Pembahasan Draft Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Tahun Anggaran 2026 di Nagari Sako Selatan Pasia Talang dan Nagari Sako Utara Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu, pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan keuangan nagari guna memastikan penyusunan APB Nagari berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari.



Pelaksanaan rapat pembahasan Draft APB Nagari TA 2026 di Nagari Sako Selatan Pasia Talang dilaksanakan di Kantor Wali Nagari yang berlokasi di Jorong Alai, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara itu, kegiatan serupa di Nagari Sako Utara Pasia Talang berlangsung pada pukul 14.00 WIB hingga 17.30 WIB di Kantor Wali Nagari Sako Utara Pasia Talang yang berlokasi di Jorong Bandar Gadang.

Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Wali Nagari, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, perangkat nagari, serta Pendamping Desa. Kehadiran unsur-unsur tersebut mencerminkan sinergi antara Pemerintah Nagari dan lembaga pendamping dalam mewujudkan perencanaan dan pengelolaan keuangan nagari yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Pendampingan yang diberikan oleh Pendamping Desa kepada Pemerintah Nagari difokuskan pada pembahasan Draft APB Nagari TA 2026 yang telah disusun oleh Tim Penyusun APB Nagari. Dalam pendampingan tersebut, Pendamping Desa memberikan penguatan dari aspek teknis perencanaan, penyesuaian dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan bahwa program dan kegiatan yang dianggarkan telah mengakomodasi hasil Musrenbang Nagari.

Pembahasan dilakukan secara rinci terhadap seluruh komponen APB Nagari, mulai dari pendapatan nagari, belanja nagari, hingga pembiayaan nagari. Setiap rencana kegiatan dicermati agar selaras dengan prioritas pembangunan nagari, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan pembangunan desa dan daerah. Pendamping Desa juga menekankan pentingnya prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran nagari.

Bamus Nagari dalam rapat tersebut turut menjalankan fungsi pengawasan dan representasi masyarakat dengan memberikan masukan, saran, serta catatan terhadap Draft APB Nagari yang dibahas. Masukan dari Bamus Nagari menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan dokumen APB Nagari sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Nagari.

Pj. Wali Nagari dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pembahasan Draft APB Nagari TA 2026 merupakan tahapan strategis dalam menentukan arah pembangunan nagari selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, pendampingan dari Pendamping Desa dinilai sangat penting untuk memastikan penyusunan APB Nagari tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat nagari.

Hasil dari rapat pembahasan Draft APB Nagari TA 2026 ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bamus Nagari sebagai bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran nagari. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam proses evaluasi dan penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai APB Nagari Tahun Anggaran 2026.

Dengan dilaksanakannya pendampingan oleh Pendamping Desa kepada Pemerintah Nagari dalam pembahasan Draft APB Nagari TA 2026 ini, diharapkan perencanaan pembangunan di Nagari Sako Selatan Pasia Talang dan Nagari Sako Utara Pasia Talang dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Nagari dalam mewujudkan tata kelola keuangan nagari yang baik dan berkelanjutan.

Post a Comment

0 Comments