Pendamping Desa Fasilitasi Tim Evaluasi Kecamatan dalam Verifikasi Perubahan APB Nagari Pulakek Koto Baru Tahun Anggaran 2025

Tanggal: 13 Oktober 2025

Penulis: Pendamping Desa Kecamatan Sungai Pagu


Sebagai bagian dari tugas pendampingan dalam pengelolaan keuangan nagari, Pendamping Desa Kecamatan Sungai Pagu turut memfasilitasi pelaksanaan verifikasi dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Pulakek Koto Baru untuk Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan disalah satu MDA di Nagari Pulakek Koto Baru dan dihadiri oleh Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Ketua Bamus, perangkat nagari, serta Tim Evaluasi Kecamatan Sungai Pagu.

Tujuan utama kegiatan adalah memastikan bahwa setiap perubahan dalam dokumen APB Nagari telah disusun sesuai dengan ketentuan regulasi dan menggambarkan kondisi riil pelaksanaan program di lapangan.


🔍 Fokus Verifikasi

Dalam proses verifikasi, Tim Evaluasi Kecamatan menelaah beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi kegiatan.

  2. Kelengkapan administrasi keuangan dan dokumen pendukung.

  3. Kepatuhan terhadap regulasi terbaru dalam pengelolaan keuangan nagari.

Pendamping Desa berperan aktif dalam memfasilitasi komunikasi antara Tim Evaluasi Kecamatan dan Pemerintah Nagari, sehingga proses telaah dapat berlangsung efektif dan transparan.


📝 Hasil dan Tindak Lanjut

Dari hasil evaluasi, Tim Kecamatan memberikan catatan teknis terhadap beberapa item kegiatan yang perlu dilakukan penyesuaian dalam rancangan Perubahan APB Nagari.
Pemerintah Nagari Pulakek Koto Baru menerima masukan tersebut dengan baik dan berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap dokumen final Perubahan APB Nagari Tahun 2025.


💬 Refleksi Pendamping

Kegiatan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Nagari, Bamus, dan Tim Kecamatan dalam menjaga akuntabilitas serta efektivitas pengelolaan keuangan nagari.
Sebagai Pendamping Desa, kami terus berupaya memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan nagari yang baik.


🖋️ Pendamping Desa Kecamatan Sungai Pagu
📍 Kabupaten Solok Selatan

Post a Comment

0 Comments