Ekonomi Pedesaan : Menjadikan BUMDes sebagai Badan Usaha Sosial


Badan usaha sosial (social enterprises) adalah sebuah organisasi yang yang digerakan oleh misi ekonomi, sosial, budaya, atau lingkungan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat (Barraket et.al., 2010), atau sebuah sistem perniagaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modalnya sebagian besar berasal dari masyarakat dan dari keuntungan perniagaan yang diinvestasikan kembali (Brown, 2013). Berbeda dengan badan usaha di sektor swasta maupun di sektor publik, badan usaha sosial adalah sebuah organisasi yang inheren didalam masyarakat yang berbentuk bidang kerjasama non-kompetitif yang mengarah ke akumulasi modal sosial (Putnam, 2000). Itu artinya, badan usaha sosial dibentuk dengan mengembangkan kepercayaan, semangat kerakyatan, itikad baik, mutualitas yang saling menguntungkan, komitmen bersama, solidaritas, dan kekeluargaan. Kebutuhan bekerja sama untuk membentuk modal sosial merupakan karakter kunci dari sebuah badan usaha sosial. Oleh karena itu, BUMDes harus mampu diwujudkan dalam bentuk keberhasilan investasi sektor bisnis sosial secara menyeluruh. 
 
Dengan mengambil bentuk badan usaha sosial, maka BUMDes harus bisa mengidentifikasi masalah atau kebutuhan sosial, mengajukan solusi praktis dan inovatif dalam rangka mempromosikan perubahan dan inovasi sosial. Oleh karena itu, BUMDes harus menjadi sebuah badan usaha yang mampu menggunakan prinsip-prinsip kewirausahaan untuk membuat dan mengelola sebuah organisasi, memiliki sistem nilai dan etika ekonomi, mampu bekerja sama dengan melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatannya, berbagi pengalaman dalam rangka untuk mempromosikan transfer pengetahuan, menunjukkan kepemimpinan sosial, dan dalam melaksanakan kegiatannya harus memiliki manfaat sosial ekonomi yang berkelanjutan (Ridley-Duff et.al., 2011).

Pada proses operasional kegiatan didalam bidang usahanya, paling tidak ada tiga aspek yang menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah BUMDes sebagai badan usaha sosial (Bouchard, Filho, & Zerdani, 2015), Pertama, aspek kegiatan ekonomi yang bertujuan sosial, maka yang dilakukan oleh BUMDes harus digerakan sesuai dengan prinsip dan bercita-cita untuk keberlangsungan hidup masyarakat, dioperasikan sesuai dengan prinsip kekeluargaan dan kebersamaan masyarakat, dan memenuhi ketentuan sebagai lembaga yang berbadan hukum.

Kedua, secara sosial BUMDes harus memiliki tujuan yang tidak berpusat pada aktivitas mencari keuntungan semata, tetapi ditujukan kepada pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya berkontribusi terhadap kesejahteraan dan penciptaan perikehidupan masyarakat secara berkelanjutan. Disisi lain, sebagai organisasi yang berbentuk badan usaha sosial, aturan yang berlaku dalam BUMDes harus melarang distribusi surplus yang dihasilkan dalam proses operasional badan usaha, atau dengan kata lain tidak memberikan keuntungan yang didistribusikan di antara para anggotanya secara proporsional seperti layaknya dalam Koperasi.

Ketiga, dalam sistem tata kelola, BUMDes tidak boleh berada di bawah otoritas pengambilan keputusan dari satu organisasi publik tertentu, dan harus dapat bergerak secara independen tanpa adanya kemungkinan terjadinya intervensi politik apapun. Selain itu, aturan yang berlaku dalam BUMDes harus bisa menyediakan tata kelola yang demokratis bagi seluruh masyarakat.