Badan usaha sosial (social enterprises)
adalah sebuah organisasi yang yang digerakan oleh misi ekonomi, sosial,
budaya, atau lingkungan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat
(Barraket et.al., 2010), atau sebuah sistem perniagaan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dimana modalnya sebagian besar berasal dari
masyarakat dan dari keuntungan perniagaan yang diinvestasikan kembali
(Brown, 2013). Berbeda dengan badan usaha di sektor swasta maupun di
sektor publik, badan usaha sosial adalah sebuah organisasi yang inheren
didalam masyarakat yang berbentuk bidang kerjasama non-kompetitif yang
mengarah ke akumulasi modal sosial (Putnam, 2000). Itu
artinya, badan usaha sosial dibentuk dengan mengembangkan kepercayaan,
semangat kerakyatan, itikad baik, mutualitas yang saling menguntungkan,
komitmen bersama, solidaritas, dan kekeluargaan. Kebutuhan bekerja sama
untuk membentuk modal sosial merupakan karakter kunci dari sebuah badan
usaha sosial. Oleh karena itu, BUMDes harus mampu diwujudkan dalam
bentuk keberhasilan investasi sektor bisnis sosial secara menyeluruh.
Dengan mengambil bentuk badan usaha sosial, maka BUMDes harus bisa
mengidentifikasi masalah atau kebutuhan sosial, mengajukan solusi
praktis dan inovatif dalam rangka mempromosikan perubahan dan inovasi
sosial. Oleh karena itu, BUMDes harus menjadi sebuah badan usaha yang
mampu menggunakan prinsip-prinsip kewirausahaan untuk membuat dan
mengelola sebuah organisasi, memiliki sistem nilai dan etika ekonomi,
mampu bekerja sama dengan melibatkan masyarakat dalam setiap
kegiatannya, berbagi pengalaman dalam rangka untuk mempromosikan
transfer pengetahuan, menunjukkan kepemimpinan sosial, dan dalam
melaksanakan kegiatannya harus memiliki manfaat sosial ekonomi yang
berkelanjutan (Ridley-Duff et.al., 2011).
Pada proses operasional kegiatan didalam bidang usahanya, paling
tidak ada tiga aspek yang menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah
BUMDes sebagai badan usaha sosial (Bouchard, Filho, & Zerdani,
2015), Pertama, aspek kegiatan ekonomi yang bertujuan sosial,
maka yang dilakukan oleh BUMDes harus digerakan sesuai dengan prinsip
dan bercita-cita untuk keberlangsungan hidup masyarakat, dioperasikan
sesuai dengan prinsip kekeluargaan dan kebersamaan masyarakat, dan
memenuhi ketentuan sebagai lembaga yang berbadan hukum.
Kedua, secara sosial BUMDes harus memiliki tujuan yang tidak
berpusat pada aktivitas mencari keuntungan semata, tetapi ditujukan
kepada pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya
berkontribusi terhadap kesejahteraan dan penciptaan perikehidupan
masyarakat secara berkelanjutan. Disisi lain, sebagai organisasi yang
berbentuk badan usaha sosial, aturan yang berlaku dalam BUMDes harus
melarang distribusi surplus yang dihasilkan dalam proses operasional
badan usaha, atau dengan kata lain tidak memberikan keuntungan yang
didistribusikan di antara para anggotanya secara proporsional seperti
layaknya dalam Koperasi.
Ketiga, dalam sistem tata kelola, BUMDes tidak boleh berada
di bawah otoritas pengambilan keputusan dari satu organisasi publik
tertentu, dan harus dapat bergerak secara independen tanpa adanya
kemungkinan terjadinya intervensi politik apapun. Selain itu, aturan
yang berlaku dalam BUMDes harus bisa menyediakan tata kelola yang
demokratis bagi seluruh masyarakat.