12 perusahaan diduga melakukan praktik kartel pengaturan stok ayam oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Praktik ini ditengarai sebagai penyebab meroketnya harga ayam beberapa waktu lalu. 12 perusahaan tersebut yakni
1. PT CJ-PIA
2. PT Ekspravet Nasuba
3. PT Charoen Pokphand Jaya Farm
4. PT Japfa Comfeed Indonesia
5. PT Hybro Indonesia
6. PT Satwa Borneo.
7. PT Taat Indah bersinar
8. PT Cibadak Indah Sari Farm
9. CV Missouri
10. PT Wonokoyo Jaya Corp
11. PT Reza Perkasa
12. PT Malindo.
Anjloknya stok ayam indukan dikalangan peternak dicurigai bahwa perusahaan-perusahaan diatas memusnakan jutaan ayam indukan. Dampaknya harga jual ayam dilevel peternak dan dilevel pedagang melambung.
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan, ke-12 perusahaan
tersebut diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Dalam pasal itu kan disebut pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain untuk memengaruhi harga dengan mengatur
produksi,” ujar Syarkawi.
Dia mengatakan, pihaknya memang sudah mengincar 12 perusahaan ini
sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, baru sekarang pihaknya menemukan
bukti yang kuat untuk menyeret perusahaan-perusahaan tersebut ke
persidangan.