Pada saat musim panen, pemerintah
menerapkan kebijakan harga dasar. Harga
dasar bertujuan untuk melindungi petani pada saat panen raya agar petani tidak
mengalami kerugian. Implikasi adanya kebijakan harga dasar dapat dilihat pada
grafik di bawah ini:
Berdasarkan grafik di atas dapat
diketahui bahwa pada saat panen raya, pemerintah akan menerapkan kebijakan
harga dasar untuk melindungi petani dari kerugian. Adanya panen raya, berdampak
terhadap menurunnya harga gabah. Harga gabah semula berada pada PF
kemudian setelah panen raya, harga di tingkat petani menjadi PE. Kemudian
pemerintah menerapkan kebijakan harga dasar untuk melindungi petani dari
kerugian. Adanya kebijakan harga dasar, menyebabkan harga kembali menjadi
sebesar PF. Kebijakan harga dasar tersebut menyebabkan adanya
surplus produksi atau surplus penawaran.
Beberapa kendala yang dihadapi
oleh pemerintah untuk menjaga agar harga beras tidak jatuh saat musim panen
antara lain:
a. Untuk
menjaga harga beras agar tidak jatuh pada saat musim panen, maka pemerintah
memiliki kewajiban untuk membeli kelebihan produksi atau surplus penawaran agar
harga beras tidak jatuh dengan cara melakukan operasi pasar. Kelebihan produksi
yang harus dibeli oleh pemerintah adalah sebesar QD – QS.
Kewajiban untuk membeli kelebihan penawaran tersebut menjadi kendala
pemerintah. Hal ini dikarenakan pemerintah perlu menyediakan dana yang lebih
untuk membeli kelebihan penawaran atau produksi tersebut.
b. Kendala
lain yang dihadapi pemerintah untuk menjaga harga beras tidak jatuh adalah pemerintah
perlu menyediakan dana yang cukup besar yang berasal dari APBN untuk membeli
kelebihan produksi atau surplus penawaran. Dana yang harus disediakan oleh pemerintah
(Bulog) adalah sebesar (QD – QS) x PF. kebijakan
harga membutuhkan dana, yang dimasa lalu bersumber dari uang segar (fresh money) dari Bank Indonesia,
sehingga mempengaruhi penawaran uang atau melalui pengeluaran pemerintah.
c. Kendala
lainnya adalah pemerintah melalui peran Bulog, perlu menyediakan tempat
penyimpanan guna menampung stok beras yang telah dibeli oleh pemerintah dari hasil
operasi pasar. Peran Bulog disini terkait dengan peran sebagai Buffer Stock agar
pasokan tersebut tidak tersebar di pasar sehingga harga akan stabil.