Prinsip Penilaian Kredit

 Prinsip Penilaian Kredit
Ada berbagai faktor yang menjadi pertimbangan bagi pihak Bank dalam melakukan seleksi pengajuan kredit. Dua jenis prinsip yang biasa diterapkan dalam mempertimbangkan pengajuan kredit (analisis kredit), yaitu prinsip ‘6C’ dan prinsip “6A”. Adapun prinsip “6C” (Dendawijaya, 2001) meliputi:

1.      Character (Kepribadian)
Prinsip ini menyangkut sifat, kepribadian, dan citra calon debitur dalam masyarakat. Hal ini terkait dengan kemauan dan kesungguhan dalam membayar angsuran kredit (willingness to pay) yang tentunya sangat berpengaruh terhadap integritas dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit dan pemanfaatan pemberian kredit dengan benar. Karakter ini dapat dilihat dari: (a) Berkelakuan baik, dalam arti tidak membiasakan diri beringkar janji dan selalu berupaya untuk memenuhi janjinya. Hal ini dapat diketahui dengan melihat riwayat pinjaman terdahulu, atau riwayat pembayaran tagihan rutin nasabah setiap bulan (tagihan listrik, air, telepon), (b) Tidak mempunyai predikat penjudi, pencuri, pemabuk atau penipu, (c) Kedudukan calon debitur di lingkungan masyarakat.
2.      Capacity (Kemampuan)
Terkait dengan kesanggupan dan kemampuan calon debitur untuk melunasi pokok pinjamannya disertai bunga dan syarat-syarat lain dalam perjanjian kredit. Kemampuan ini dapat diukur dari kondisi usaha, pendapatan/omzet usaha yang dapat mencerminkan tingkat likuiditas dan profitabilitas usaha. Semakin likuid dan semakin tinggi tingkat profitabilitasnya, maka kemampuan membayar kembali pinjaman dan kewajiban lain akan semakin besar.

3.      Capital (Modal)
Merupakan kepemilikan terhadap modal dan kemampuan nasabah (pengusaha) dalam pembiayai perusahaannya. Perbandingan besarnya pembiayaan dari bank dengan modal sendiri dapat dinilai melalui debt to equity ratio. Hal ini dapat dilihat berdasarkan laporan keuangan perusahaan atau ditinjau langsung oleh petugas kredit.
4.      Condition of economy (Kondisi ekonomi)
Pertimbangan atas situasi ekonomi yang sedang terjadi dalam suatu wilayah atau negara yang tentunya berpengaruh terhadap usaha calon debitur dan pada akhirnya mempengaruhi keberhasilan pemanfaatan dan pengembalian kredit.

5.      Collateral (Agunan)
Berupa ketersediaan jaminan yang sesuai dan seimbang dengan jumlah kredit yang diberikan sehingga pihak bank tidak perlu merasa khawatir ketika terjadi kemacetan dalam pengembalian pinjaman (kredit) karena agunan tersebut dapat menjadi pengganti pengembalian kredit yang macet.

6.      Constraints (Keterbatasan)
Merupakan faktor-faktor yang menjadi penghambat atau pembatas berupa faktor sosial psikologis dalam suatu wilayah tertentu yang menyebabkan suatu proyek/usaha tidak memungkinkan untuk dijalankan.
Metode analisis “6A” adalah metode analisis kredit yang lebih teliti, tepat, dan akurat. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, pihak bank (pemberi kredit) diharuskan untuk melakukan penelitian yang seksama terhadap kesanggupan dan kemampuan debitur untuk melaksanakan proyeknya dan pengembalian kredit yang diterimanya. 

Adapun prinsip “6A” menurut Dendawijaya (2001) meliputi:

1.      Aspek yuridis (hukum), bertujuan untuk meneliti ketentuan-ketentuan legalitas dari perusahaan atau badan hukum yang akan memperoleh bantuan kredit atau pembiayaan dari bank.
2.  Aspek pasar dan pemasaran, mengkaji kemungkinan pangsa pasar yang dapat diraih bagi produk/jasa perusahaan yang akan dibiayai oleh kredit serta meneliti tentang strategi pemasaran yang akan dilakukan pengusaha dalam menghadapi persaingan yang kompetitif.
3.  Aspek teknis, bertujuan untuk menilai seberapa jauh kemampuan pengusaha dalam mempersiapkan dan melaksanakan pembangunan proyek/usaha serta seberapa besar kesiapan teknik dalam menjalankan operasi usahanya nanti sebagai suatu business entity.
4.   Aspek manajemen, mengukur kemampuan dan kecakapan dalam mengelola usaha atau manajemen perusahaan dalam menjalankan aktivitas usahanya.
5. Aspek keuangan, bertujuan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mengelola keuangannya.

6. Aspek sosial ekonomi, suatu kajian terhadap value added yang dimiliki perusahaan dari sudut pandang sosial dan makroekonomi terutama manfaat sosial ekonomi yang diterima oleh pemerintah maupun masyarakat seperti perluasan lapangan kerja dan pendapatan pajak pemerintah.