Kajian Kebijakan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)

Kajian Kebijakan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
Pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh, dan untuk rakyat, dilaksanakan semua aspek kehidupan bangsa yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan aspek pertahanan keamanan, serta merupakan kehendak seluruh bangsa untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata, untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir batin termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tentram, dan keadilan bagi seluruh rakyat.

Pembangunan nasional diselenggrakan sebagai usaha bersama harus merata disemua lapisan masyarakat dan diseluruh wilayah tanah air, dimana setiap warga berhak memperoleh kesempatan berperan serta dan menikmati hasilnya secara adil. Pembangunan ekonomi yang ditujukan pada pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan ditandai oleh mantapnya dasar demokrasi ekonomi yang menumbuhkan ekonomi rakyat.

Revitalisasi peternakan dilakukan pemerintah lewat penerbitan peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/PD.400/9/2009 mengenai pedoman pelaksanaan kredit usaha pembibitan sapi atau yang lebih dikenal dengan istilah KUPS. Peraturan ini sejalan dengan misi pemerintah dalam rangka pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, pemerintah menerbitkan paket kebijakan yang bertujuan  meningkatkan sektor riil dan memberdayakan UKM. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UKM mencakup: (a) Peningkatan akses terhadap sumber pembiayaan, (b) Pengembangan kewirausahaan, (c) Peningkatan pasar produk UKM, dan (d) reformasi regulasi UKM.
Upaya peningkatan akses pada sumber pembiayaan antara lain dilakukan dengan memberikan pinjaman kredit, misalnya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), serta skema pembiayaan lainnya. Lewat dukungan keputusan Menteri Keuangan pada tahun yang sama yang menetapkan besarnya bunga pinjaman 5 persen untuk KUPS tersebut, sebagai langkah implementasinya telah ditujukan juga sebanyak 11 Bank pemerintah sebagai pelaksana yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank BPD Sumut, Bank BPD Sumbar, Bank BPD Jateng, Bank BPD DIY, Bank BPD Jatim, Bank BPD Bali, dan Bank BPD NTB.

Dalam rangka pencapaian swasembada daging sapi dan kerbau serta peningkatan penyediaan protein hewani maka perlu didukung dengan ketersediaan jumlah ternak sapi yang cukup. Untuk mencapai populasi sapi yang mencukupi untuk target swasembada daging maka perlu adanya kecukupan benih dan bibit sapi dalam kualitas dan kuantitas. Kenyataan akhir-akhir ini menunjukan bahwa impor sapi, daging dan susu cukup tinggi, karena pasokan susu dalam negeri baru mampu menyediakan 20 persen. Hal ini disebabkan oleh kurangnya populasi sapi potong dan sapi perah yang tersedia sebagai bibit.

Pemerintah melalui Undang-undang nomor 18 tahun 2009 bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pengembangan usaha pembibitan atau pembenihan melalui peran serta masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan benih dan bibit bersetifikat dan membina pembentukan wilayah sumber bibit.

Program pengembangan perbibitan merupakan suatu hal yang harus segera ditangani oleh pemerintah dalam mendukung program swasembada daging sapi dan kerbau (PSDSK). Program regular untuk mendukung PSDSK tahun 2014 melalui pengembangan usaha pembibitan yang telah difasilitasi oleh pemerintah antaralain program skim kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) dan aksi perbibitan dan APBNP. Hal ini bertujuan untuk menjadikan kelompok peternak mandiri serta dapat memanfaatkan sumber pendanaan dan pelayanan dalam upaya peningkatan skala usaha, pengetahuan dan keterampilan teknologi pembibitan.

Merujuk pada kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah melalui Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tanggal 18 Agustus 2009, terdapat beberapa defenisi dan pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi:

1.      Usaha pembibitan sapi adalah suatu kegiatan usaha yang menghasilkan bibit ternak sapi secara berkelanjutan.
2.      Kredit Usaha Pembibitan Sapi, untuk selanjutnya disingkat KUPS, adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada pelaku usaha pembibitan sapi yang memperoleh subsidi Bunga dari pemerintah.
3.      Pelaku usaha pembibitan sapi untuk selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perusahaan pembibit, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak yang merupakan pelakukan pembibitan sapi.
4.      Calon peserta adalah pelaku usaha yang termasuk dalam daftar yang diusulkan memperoleh KUPS yang direkomendasikan oleh instansi yang membidangi fungsi peternakan dan atau kesehatan hewan dikabupaten/kota dan atau di Direktorat Jendral Peternakan.
5.      Peserta adala calon peserta yang ditetapkan oleh bank pelaksana sebagai penerima
KUPS.
6.      Perusahaan pembibitan adalah perusahaan peternakan yang bergerak dibidang pembibitan sapi.
7.      Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang bergerak dibidang pembibitan sapi dan anggotanya terdaftar sebagai calon peserta/peserta KUPS.
8.      Kelompok/gabungan kelompok peternak pembibitan adalah kumpulan peternak pembibitan sapi yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
9.      Subsidi bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KUPS yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada peserta.
10.  Rencana defenitif kebutuhan usaha pembibitan sapi yang selanjutnya disebut RDKUPS adlah rencana kebutuhan kredit bagi pelaku usaha yang disusun berdasarkan skala usaha pembibitan sapi dalam satu periode tertentu yang dilengkapi dengan jadwal pencairan dan pengembalian kredit.
11.  Kebutuhan indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap satuan unit usaha pembibitan sapi sesuai dengan skala usaha yang didanai KUPS dalam satu periode yang telah ditetapkan.
12.  Kemitraan adalah kerjasama usaha pembibitan sapi antara perusahaan/koperasi dan kelompok/gabungan kelompok peternak yang saling menguntungkan.
13.  Prosedur baku adalah tata cara pembibitan sapi yang baik sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/OT.140/8/2006 tentang pedoman pembibitan sapi potong             yang    baik     atau     peraturan         Menteri            Pertanian         Nomor 55 /Permentan/OT.140/8/2006 tentang pedoman pembibitan sapi perah yang baik.
14.  Bank pelaksana adalah Bank umum sebagaimana dimaksudkan dalam undangundang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998, yang berkewajiban menyediakan, menyalurkan, dan menatausahakan KUPS.
15.  Dinas adalah Instansi yang membidangi fungsi peternakan dan atau kesehatan hewan.