Kajian Kebijakan
Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
Pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh, dan
untuk rakyat, dilaksanakan semua aspek kehidupan bangsa yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan aspek pertahanan keamanan, serta merupakan
kehendak seluruh bangsa untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata, untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
lahir batin termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tentram, dan keadilan bagi
seluruh rakyat.
Pembangunan nasional diselenggrakan sebagai usaha bersama
harus merata disemua lapisan masyarakat dan diseluruh wilayah tanah air, dimana
setiap warga berhak memperoleh kesempatan berperan serta dan menikmati hasilnya
secara adil. Pembangunan ekonomi yang ditujukan pada pemerataan pembangunan dan
penanggulangan kemiskinan ditandai oleh mantapnya dasar demokrasi ekonomi yang
menumbuhkan ekonomi rakyat.
Revitalisasi peternakan
dilakukan pemerintah lewat penerbitan peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/PD.400/9/2009 mengenai pedoman pelaksanaan
kredit usaha pembibitan sapi atau yang lebih dikenal dengan istilah KUPS.
Peraturan ini sejalan dengan misi pemerintah dalam rangka pemberdayaan Usaha
Kecil dan Menengah (UKM), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan
kemiskinan, pemerintah menerbitkan paket kebijakan yang bertujuan meningkatkan sektor riil dan memberdayakan UKM. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UKM mencakup: (a) Peningkatan akses
terhadap sumber pembiayaan, (b) Pengembangan kewirausahaan, (c) Peningkatan
pasar produk UKM, dan (d) reformasi regulasi UKM.
Upaya peningkatan akses pada sumber pembiayaan antara lain
dilakukan dengan memberikan pinjaman kredit, misalnya melalui Kredit Usaha
Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), serta skema pembiayaan
lainnya. Lewat dukungan keputusan Menteri Keuangan pada tahun yang sama yang
menetapkan besarnya bunga pinjaman 5 persen untuk KUPS tersebut, sebagai
langkah implementasinya telah ditujukan juga sebanyak 11 Bank pemerintah
sebagai pelaksana yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank
BPD Sumut, Bank BPD Sumbar, Bank BPD Jateng, Bank BPD DIY, Bank BPD Jatim, Bank
BPD Bali, dan Bank BPD NTB.
Dalam rangka pencapaian swasembada daging sapi dan kerbau
serta peningkatan penyediaan protein hewani maka perlu didukung dengan ketersediaan
jumlah ternak sapi yang cukup. Untuk mencapai populasi sapi yang mencukupi
untuk target swasembada daging maka perlu adanya kecukupan benih dan bibit sapi
dalam kualitas dan kuantitas. Kenyataan akhir-akhir ini menunjukan bahwa impor
sapi, daging dan susu cukup tinggi, karena pasokan susu dalam negeri baru mampu
menyediakan 20 persen. Hal ini disebabkan oleh kurangnya populasi sapi potong
dan sapi perah yang tersedia sebagai bibit.
Pemerintah melalui Undang-undang nomor 18 tahun 2009 bahwa
pemerintah berkewajiban melakukan pengembangan usaha pembibitan atau pembenihan
melalui peran serta masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan
benih dan bibit bersetifikat dan membina pembentukan wilayah sumber bibit.
Program pengembangan perbibitan merupakan suatu hal yang
harus segera ditangani oleh pemerintah dalam mendukung program swasembada
daging sapi dan kerbau (PSDSK). Program regular untuk mendukung PSDSK tahun
2014 melalui pengembangan usaha pembibitan yang telah difasilitasi oleh
pemerintah antaralain program skim kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) dan aksi
perbibitan dan APBNP. Hal ini bertujuan untuk menjadikan kelompok peternak
mandiri serta dapat memanfaatkan sumber pendanaan dan pelayanan dalam upaya
peningkatan skala usaha, pengetahuan dan keterampilan teknologi pembibitan.
Merujuk pada kebijakan pemerintah melalui Peraturan
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tanggal 18 Agustus
2009, terdapat beberapa defenisi dan pedoman pelaksanaan Kredit Usaha
Pembibitan Sapi:
1.
Usaha pembibitan sapi adalah suatu kegiatan usaha yang
menghasilkan bibit ternak sapi secara berkelanjutan.
2.
Kredit Usaha Pembibitan Sapi, untuk selanjutnya
disingkat KUPS, adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada pelaku usaha
pembibitan sapi yang memperoleh subsidi Bunga dari pemerintah.
3.
Pelaku usaha pembibitan sapi untuk selanjutnya disebut
pelaku usaha adalah perusahaan pembibit, koperasi, kelompok/gabungan kelompok
peternak yang merupakan pelakukan pembibitan sapi.
4.
Calon peserta adalah pelaku usaha yang termasuk dalam
daftar yang diusulkan memperoleh KUPS yang direkomendasikan oleh instansi yang
membidangi fungsi peternakan dan atau kesehatan hewan dikabupaten/kota dan atau
di Direktorat Jendral Peternakan.
5.
Peserta adala calon peserta yang ditetapkan oleh bank
pelaksana sebagai penerima
KUPS.
6.
Perusahaan pembibitan adalah perusahaan peternakan yang
bergerak dibidang pembibitan sapi.
7.
Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang bergerak
dibidang pembibitan sapi dan anggotanya terdaftar sebagai calon peserta/peserta
KUPS.
8.
Kelompok/gabungan kelompok peternak pembibitan adalah
kumpulan peternak pembibitan sapi yang dibentuk atas dasar kesamaan
kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan untuk meningkatkan dan mengembangkan
usaha anggota.
9.
Subsidi bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban
pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KUPS yang berlaku dengan
tingkat bunga yang dibebankan kepada peserta.
10. Rencana
defenitif kebutuhan usaha pembibitan sapi yang selanjutnya disebut RDKUPS adlah
rencana kebutuhan kredit bagi pelaku usaha yang disusun berdasarkan skala usaha
pembibitan sapi dalam satu periode tertentu yang dilengkapi dengan jadwal
pencairan dan pengembalian kredit.
11. Kebutuhan
indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap satuan unit usaha pembibitan sapi
sesuai dengan skala usaha yang didanai KUPS dalam satu periode yang telah
ditetapkan.
12. Kemitraan
adalah kerjasama usaha pembibitan sapi antara perusahaan/koperasi dan kelompok/gabungan
kelompok peternak yang saling menguntungkan.
13. Prosedur
baku adalah tata cara pembibitan sapi yang baik sesuai Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 54/Permentan/OT.140/8/2006 tentang pedoman pembibitan sapi potong yang baik atau
peraturan Menteri Pertanian
Nomor 55 /Permentan/OT.140/8/2006 tentang pedoman pembibitan sapi
perah yang baik.
14. Bank
pelaksana adalah Bank umum sebagaimana dimaksudkan dalam undangundang nomor 7
tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor 10 tahun 1998, yang berkewajiban menyediakan, menyalurkan, dan
menatausahakan KUPS.
15. Dinas
adalah Instansi yang membidangi fungsi peternakan dan atau kesehatan hewan.