Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)

Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
Kredit berasal dari kata cedere yang berarti maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali. Pengertian “kredit” menurut UndangUndang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Untuk mencapai target swasembada daging sapi pada tahun 2014, pemerintah membuat beberapa kebijakan yaitu pembatasan impor daging beku dan sapi bakalan, penyelamatan sapi betina produktif, dan penambahan populasi sapi. Kebijakan pembatasan impor daging beku dan sapi bakalan dilakukan melalui sistem kuota impor. Kebijakan penyelamatan sapi betina produktif dilaksanakan berupa pemberian insentif kepada peternak yang memelihara sapi betina.  Sedangkan penambahan populasi sapi dicapai melalui dorongan kepada peternak, kelompok peternak, dan perusahaan untuk membentuk bisnis pembibitan sapi.  Dorongan tersebut berupa penyaluran kredit usaha dengan bunga yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga besar bunga pinjaman dipatok sebesar 5 persen. Inilah yang dikenal sebagai Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). Besaran bunga yang harus ditanggung oleh pemerintah sendiri adalah 6,5 persen.

Implementasi KUPS ini didasarkan pada 2 peraturan menteri yaitu peraturan menteri pertanian nomor:40/Permentan/PD.400/9/2009, tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang diterbitkan pada tanggal 18 September 2009. Serta Peraturan Menteri Keuangan No.131/PMK.05/2009, tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang berlaku mulai 18 Agustus 2009. Sebagai langkah  implementasi kedua peraturan menteri ini, ditunju  sebanyak 11 bank pemerintah sebagai pelaksana, yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Bukopin, Bank Mandiri, Bank BPD Sumut, Bank BPD Sumbar, Bank BPD Jateng, Bank BPD DIY, Bank BPD Jatim, Bank BPD Bali, dan Bank BPD NTB.

Transaksi kredit dapat terjadi atau timbul karena ada suatu pihak yang meminjam uang atau barang kepada pihak yang lainnya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi kredit adalah kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu baik sebagian ataupun seluruhnya. Aktivitas kredit diatas secara teknis akan mendatangkan piutang bagi kreditur dan mendatangkan utang bagi debitur.

Pada umumnya, kredit merupakan program kerja dari sebuah bank yang kegiatannya adalah meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan baik itu nasabah mereka ataupun tidak dengan menggunakan berbagai jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengertian kredit menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah: penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Program pemberian kredit yang banyak dilakukan oleh bank-bank memiliki tujuan yang hampir sama yaitu untuk memberi kesempatan kepada orang-orang atau masyarakat untuk membuka atau merintis pekerjaan sendiri yang berguna untuk memperbaiki keadaan ekonomi mereka. Pemberian kredit ini terbagi atas pemberian kredit oleh Bank itu sendiri dan ada yang bekerjasama dengan Pemerintah.

Manfaat dari disalurkannya dana KUPS adalah untuk memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usaha yang dimilikinya. Bagi para masyarakat yang memiliki usaha tetapi terkendala di bidang modal untuk dapat mengembangkan usaha yang dimilikinya dapat mengajukan prmohonan kredit dan mendapatkan pinjaman. Dengan begitu, usaha yang dimiliki oleh mereka akan dapat lebih maju dan berkembang baik itu dari segi produksi, pemasaran serta untung yang diperoleh kemudian.