Kredit Usaha
Pembibitan Sapi (KUPS)
Kredit berasal dari kata cedere
yang berarti maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti
mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit
artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan
pasti kembali. Pengertian “kredit” menurut UndangUndang Perbankan Nomor 10
tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Untuk mencapai target swasembada daging sapi pada tahun
2014, pemerintah membuat beberapa kebijakan yaitu pembatasan impor daging beku
dan sapi bakalan, penyelamatan sapi betina produktif, dan penambahan populasi
sapi. Kebijakan pembatasan impor daging beku dan sapi bakalan dilakukan melalui
sistem kuota impor. Kebijakan penyelamatan sapi betina produktif dilaksanakan
berupa pemberian insentif kepada peternak yang memelihara sapi betina. Sedangkan penambahan populasi sapi dicapai
melalui dorongan kepada peternak, kelompok peternak, dan perusahaan untuk
membentuk bisnis pembibitan sapi.
Dorongan tersebut berupa penyaluran kredit usaha dengan bunga yang
disubsidi oleh pemerintah, sehingga besar bunga pinjaman dipatok sebesar 5
persen. Inilah yang dikenal sebagai Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS).
Besaran bunga yang harus ditanggung oleh pemerintah sendiri adalah 6,5 persen.
Implementasi KUPS ini didasarkan pada 2 peraturan menteri
yaitu peraturan menteri pertanian nomor:40/Permentan/PD.400/9/2009, tentang
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang diterbitkan pada tanggal
18 September 2009. Serta Peraturan Menteri Keuangan No.131/PMK.05/2009, tentang
Kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang berlaku mulai 18 Agustus 2009. Sebagai
langkah implementasi kedua peraturan
menteri ini, ditunju sebanyak 11 bank
pemerintah sebagai pelaksana, yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Bukopin, Bank
Mandiri, Bank BPD Sumut, Bank BPD Sumbar, Bank BPD Jateng, Bank BPD DIY, Bank
BPD Jatim, Bank BPD Bali, dan Bank BPD NTB.
Transaksi kredit dapat terjadi atau timbul karena ada suatu
pihak yang meminjam uang atau barang kepada pihak yang lainnya yang dapat
menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi
kredit adalah kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhkan dalam
jangka waktu tertentu baik sebagian ataupun seluruhnya. Aktivitas kredit diatas
secara teknis akan mendatangkan piutang bagi kreditur dan mendatangkan utang
bagi debitur.
Pada umumnya, kredit merupakan program kerja dari sebuah
bank yang kegiatannya adalah meminjamkan uang kepada orang-orang yang
membutuhkan baik itu nasabah mereka ataupun tidak dengan menggunakan berbagai
jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengertian kredit menurut
undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah: penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam
untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga,
imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Program pemberian kredit yang banyak
dilakukan oleh bank-bank memiliki tujuan yang hampir sama yaitu untuk memberi
kesempatan kepada orang-orang atau masyarakat untuk membuka atau merintis
pekerjaan sendiri yang berguna untuk memperbaiki keadaan ekonomi mereka.
Pemberian kredit ini terbagi atas pemberian kredit oleh Bank itu sendiri dan
ada yang bekerjasama dengan Pemerintah.
Manfaat dari
disalurkannya dana KUPS adalah untuk memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk
dapat mengembangkan usaha yang dimilikinya. Bagi para masyarakat yang memiliki
usaha tetapi terkendala di bidang modal untuk dapat mengembangkan usaha yang
dimilikinya dapat mengajukan prmohonan kredit dan mendapatkan pinjaman. Dengan
begitu, usaha yang dimiliki oleh mereka akan dapat lebih maju dan berkembang
baik itu dari segi produksi, pemasaran serta untung yang diperoleh kemudian.