Pendamping Desa Kecamatan Sungai Pagu berkoordinasi dengan Pj Wali Nagari Bomas Koto Baru terkait penyesuaian APB Nagari TA 2026 sesuai Permendesa Nomor 16 Tahun 2025

Kabupaten Solok Selatan : Pendamping Desa Kecamatan Sungai Pagu melaksanakan kegiatan bincang khusus dan koordinasi dengan Penjabat (Pj.) Wali Nagari Bomas Koto Baru, Sasrawati, SE, serta Kaur Perencanaan Nagari Bomas Koto Baru, terkait penyesuaian kembali Draft Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2026, bertempat di Kantor Wali Nagari Bomas Koto Baru.


Kegiatan koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Draft APB Nagari TA 2026 yang sebelumnya telah dilakukan oleh Camat Sungai Pagu bersama Tim Evaluasi dan Verifikasi Kecamatan. Dalam bincang khusus tersebut, Pendamping Desa bersama Pemerintah Nagari membahas penyesuaian substansi APB Nagari agar selaras dengan ketentuan terbaru, khususnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Selain menyesuaikan dengan regulasi tersebut, pembahasan juga difokuskan pada kesesuaian pagu Alokasi Dana Desa (ADD) dan pagu Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan. Penyesuaian ini penting agar perencanaan dan penganggaran nagari tidak hanya memenuhi aspek regulatif, tetapi juga tepat sasaran dalam mendukung prioritas pembangunan nagari.

Pendamping Desa Kecamatan Sungai Pagu, Joko Adrianto, S.Pt., M.Si., dalam kegiatan tersebut berperan memberikan pendampingan teknis kepada Pemerintah Nagari Bomas Koto Baru. Pendampingan difokuskan pada penelaahan kembali program dan kegiatan yang tertuang dalam Draft APB Nagari TA 2026, terutama yang bersumber dari Dana Desa, agar sesuai dengan arah kebijakan nasional dan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam proses pembahasan, setiap komponen APB Nagari dicermati secara rinci, mulai dari rencana pendapatan nagari, belanja nagari, hingga pembiayaan nagari. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang direncanakan benar-benar mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi nagari, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sesuai dengan prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Pj. Wali Nagari Bomas Koto Baru, Sasrawati, SE, menyampaikan bahwa koordinasi dan pendampingan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya penyempurnaan dokumen APB Nagari. Menurutnya, hasil evaluasi dari Camat Sungai Pagu dan Tim Evaluasi dan Verifikasi Kecamatan perlu ditindaklanjuti secara cermat agar APB Nagari yang ditetapkan nantinya tidak bertentangan dengan regulasi dan dapat dilaksanakan secara optimal.

Kaur Perencanaan Nagari Bomas Koto Baru turut aktif dalam pembahasan dengan memaparkan penyesuaian teknis yang perlu dilakukan pada sejumlah kegiatan dan sub-kegiatan dalam Draft APB Nagari. Penyesuaian tersebut mencakup sinkronisasi antara hasil evaluasi, ketentuan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, serta pagu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang tersedia.

Pendampingan dan koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran Nagari Bomas Koto Baru, sehingga APB Nagari TA 2026 yang dihasilkan benar-benar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, APB Nagari yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan prioritas pembangunan nagari secara berkelanjutan.

Hasil dari bincang khusus dan koordinasi ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Nagari Bomas Koto Baru untuk melakukan penyempurnaan akhir terhadap Draft APB Nagari TA 2026 sebelum diproses pada tahapan penetapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Post a Comment

0 Comments