UU No.16 Tahun 2006 Tentang kebebasan Masyarakat Dalam Melakukan Penyuluhan


Menurut Kandungan UU No 16 tahun 2006, masyarakat diperbolehkan melakukan penyuluhan kepada masyarakat lainnya.....
bagi teman teman yang ingin mendownload UU no 16 tahun 2006 silahkan Klik Link Dibawah Ini atau disini.....
eh jangan lupa komentarnya ya......

Post a Comment

1 Comments

Saung Tani said…
UU SP3K memberikan payung yang jelas untuk penyelenggaraan penyuluhan termasuk kelembagaan penyuluhan, sayangnya peraturan pelaksanaanya sangat lambat diselesaikan. Sayang sekali....